Detail Fumigasi ARSIP-PERPUSTAKAAN
FUMIGASI ARSIP & PERPUSTAKAAN
SEKILAS MENGENAI FUMIGASI STANDAR BARANTAN / AQIS,
UNTUK EKSPOR BARANG DENGAN KONTAINER TUJUAN AUSTRALIA ATAU NON AUSTRALIA.
Ekspor barang berkontainer ke negara tujuan Autralia / non Autralia harus disertai Fumigation Certificate, dimana proses fumigasinya menggunakan Methyl Bromide sebagai fumigannya dan harus dilaksanakan sesuai standar BARANTAN – AQIS oleh Fumigator ( perusahaan penyedia jasa fumigasi) yang telah mendapat lisensi dari BARANTAN-AQIS yaitu perusahaan yg telah mengikuti dan lulus Skim Audit Barantan ( SAB) yang diselenggarakan oleh BARANTAN – AQIS. Regulasi ini diberlakukan sejak tgl. 15 Juni 2004.
Fumigasi terhadap cargo dalam container dengan standar BARANTAN – AQIS, mengingat tempatnya, dapat dilaksanakan dengan 3 alternatif:
1. Container yang diletakkan di lantai yang memenuhi syarat, antara lain :
• Area di mana kontainer diletakkan cukup jauh dari tempat area kerja para pekerja
• Lantai rata dan kedap udara yaitu lantai semen atau aspal ( bukan paving atau tanah)
• Bila hujan, tempat tersebut harus tidak ada genangan air.
Dengan alternatif ini berarti di tempat fumigasi harus tersedia alat berat transfeeder untuk menurun / naikkan container dari/ ke trailer trucking.
2. Container tetap terletak di atas trailer, fumigasi dilaksanakan sekaligus terhadap trailernya. Ini berarti space ( kubikasi) fumigasi juga bertambah, jumlah obat fumigant juga bertambah, dan menyebabkan tarif fumigasi juga membesar.
3. Bila di gudang / tempat stuffing tidak memenuhi syarat untuk pelaksanaan fumigasi, maka fumigasi dapat dilaksanakan di Depo yang menyediakan layanan sebagai tempat fumigasi. Dalam hal ini akan ada biaya layanan tempat dan handling turun/ naiknya container dari/ ke trailer.
Proses fumigasi akan memakan waktu minimal 28 jam, yaitu :
I. 2 jam: persiapan, pemasangan kurungan / tenda fumigasi untuk membungkus kontaner yang akan difumigasi, pemasangan selang-selang fumigasi, dan pelepasan gas.
II. 24 jam: waktu minimal pemaparan gas ( exposure time) , selama exposure time ini akan dilaksanakan monitoring suhu, tekanan gas, dan konsentrasi fumigan di dalam kurungan fumigasi, penambahan fumigant bila perlu.
III. 2 jam: pembukaan kurungan / tenda fumigasi, pembebasan / penganginan kontainer agar tidak tersisa / bebas dari fumigant, penutupan kontainer & penyegelan.
Dengan demikian pihak eksportir maupun pihak-pihak yg terkait dengan ekspor tsb ( agen pelayaran, perusahaan forwarder) harus memperhitungkan waktu tambahan 28-30 jam di atas agar kontainer dapat tetap terjadwal naik ke kapal yg telah ditentukan.
Jakarta, Juli 2006
Lucky ( QC) / 021-89548998
BARANTAN = Badan Karantina Pertanian,
AQIS = Australian Quarantine and Inspecton Services
AFAS = Australia Fumigation Accreditation Scheme for Indonesia
Penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi kami maupun Barantan
Atau dapat pula dilihat di halaman web AQIS : http: / / www.daff.gov.au/ afas.
Tampilkan Lebih Banyak